Bagi kita yang telah
mempelajari Ilmu Ekonomi, ketika berbicara tentang hukum permintaan dan
penawaran bukanlah hal yang baru. Bahkan mereka yang berasal dari kalangan awam
juga dengan mudah menyebutkan bunyi dari hukum permintaan dan penawaran.
Artikel saya pada
kesempatan kali ini mencoba untuk memperjelas tentang konsep hukum permintaan
dan penawaran. Hal ini menurut saya perlu dijelaskan mengingat bahwa sebenarnya
telah terjadi kesalahpahaman konsep dalam menyebutkan maupun menulis bunyi
hukum permintaan dan penawaran.
Hampir setiap pelajar
maupun kalangan-kalangan tertentu yang menyebutkan bunyi hukum permintaan dan
penawaran dengan cara sebagai berikut :
Hukum permintaan : jika
harga naik, jumlah permintaan menurun, sebaliknya jika harga menurun jumlah
permintaan meningkat.
Hukum penawaran : jika
harga naik, jumlah penawaran meningkat, dan jika harga menurun, jumlah
penawaran menurun
Penyebutan bunyi hukum
permintaan dan penawaran dengan cara seperti di atas merupakan sebuah kesalahan
fatal atau kesalapahaman konsep yang perlu diluruskan.
Agar dapat memahami konsep
ini dengan baik maka saya batasi dulu pembahasan awal pada hukum permintaan.
Ketika membahas tentang
konsep permintaan secara lebih mendalam tentunya kita akan menemukan banyak faktor
yang memengaruhi permintaan. Agar memudahkan dalam memahami konsep permintaan
perlu dilakukan pemisahan-pemisahan terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi
permintaan tersebut dengan mengisolasi satu faktor tunggal yang disebut ceteris
paribus atau hal-hal lain dianggap tetap sama/tidak berubah (Case & Fair
dalam Prinsip-Prinsip Ekonomi, 2006:14).
Dalam kaitannya dengan
konsep hukum permintaan, maka faktor tunggal yang diperhatikkan adalah harga
barang tersebut. Harga barang menjadi faktor tunggal dalam hukum permintaan
karena orang umumnya tidak suka membeli sesuatu yang harganya berubah menjadi
mahal. Tetapi sebaliknya, bila harga suatu barang atau jasa turun maka
permintaan terhadap barang atau jasa tersebut cenderung akan meningkat, karena
orang lebih suka membeli sesuatu dengan harga yang lebih murah.
Sehingga ketika berbicara
tentang hukum permintaan artinya kita melihat bagaimana hubungan antara harga
suatu barang dengan jumlah permintaan masyarakat dengan mengabaikan factor-faktor
lain yang mempengaruhi perubahan permintaan.
Hal ini mengindikasikan
bahwa hukum permintaan hanya berlaku dalam keadaan factor-faktor lain dianggap
tetap/tidak berubah (ceteris paribus). Artinya bahwa apabila salah satu faktor
yang mempengaruhi permintaan selain harga barang itu sendiri yakni : pendapatan
dan kekayaan rumah tangga, harga dan barang jasa lain, selera dan preferensi
serta ekspektasi (harapan) mengalami perubahan maka hukum permintaan tidak akan
berlaku.
Kembali pada dasar awal
pembahasan saya tentang cara menyebutkan atau menuliskan hukum permintaan yang
tepat dan benar adalah sebagai berikut :
Bila harga suatu barang
atau jasa naik maka jumlah barang atau jasa yang diminta akan turun. Dan bila
harga suatu barang atau jasa turun maka jumlah barang dan jasa yang diminta
akan naik; dengan syarat ceteris paribus
(faktor-faktor lain dianggap tidak berubah atau konstan atau tetap)
Atau
Bila harga suatu barang
atau jasa naik maka jumlah barang atau jasa yang diminta akan turun. Dan bila harga
suatu barang atau jasa turun maka jumlah barang dan jasa yang diminta akan
naik, ceteris paribus
Hal ini juga berlaku untuk
penyebutan dan penulisan hukum penawaran. Hukum penawaran hanya berlaku dalam
keadaan ceteris paribus. Artinya perubahan terhadap faktor-faktor yang
memengaruhi penawaran selain harga barang tersebut yakni biaya produksi,
tingkat teknologi, jumlah produsen, jenis barang, dan kebutuhan akan uang akan
menyebabkan tidak berlakunya hukum penawaran.
Sehingga cara penulisan
hukum penawaran yang tepat adalah :
Bila
harga naik maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan akan naik, dan bila
harga turun maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan ikut turun,
dengansyarat ceteris paribus (faktor-faktor lain dianggap tidak
berubah/tetap/konstan)
Atau
Bila
harga naik maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan akan naik, dan bila
harga turun maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan ikut turun, ceteris
paribus
Semoga melalui pembahasan ini, kita dapat lebih
memahami secara seksama tentang hukum permintaan dan penawaran.
Semoga bermanfaat.
Sumber referensi :
·
BSE Ekonomi SMA Kelas X.
Chumidatus Saddyah
·
Prinsip-Prinsip Ekonomi.
Karel E. Case & Ray C Fair. Edisi VIII. 2006. Penerbit Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar