Sabtu, 16 Mei 2015

Format RPP Kurikulum 2013 Berdasarkan Permendikbud No. 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pendidikan Dasar dan Menengah

Salam Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan salah satu unsur penting dalam pembelajaran yang wajib disusun oleh setiap guru mata pelajaran. Dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 saat ini telah ada perubahan format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) melalui Permendikbud No. 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan perubahan terhadap format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang sebelumnya disusun berdasarkan Permendikbud No.81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013.
Perbedaan format RPP Permendikbud No. 103 Tahun 2014 dan Permendikbud No.81 A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum melalui gambar berikut ini : 
RPP Permendikbud No. 103 Tahun 2014

Adapun perbedaan antara format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berdasarkan Permendikbud No. 103 Tahun 2014 dan Permendikbud No.81A Tahun 2013 dapat dijelaskan melalui tabel sebagai berikut : 
RPP Permendikbud No. 103 Tahun 2014

RPP Permendikbud No. 103 Tahun 2014
Secara lebih jelas anda dapat melihat perbandingannya melalui gambar berikut:
RPP Kurikulum 2013

Menurut analisis saya, adanya perubahan format RPP untuk Kurikulum 2013 ini memiliki dampak positif maupun negatif.
Dampak positifnya :
1.    Adanya  keleluasan bagi guru mata pelajaran dalam hal penggunaan strategi dan teknik pembelajaran pada kegiatan pembelajaran, yang sebelumnya terpaku pada 5 langkah pendekatan saintifik (Mengamati, Menanya, Mengumpulkan informasi/mencoba, Mengasosiasi dan Mengkomunikasikan)
2.    Pengembangan indikator KD pada KI-1 dan KI-2. Hal ini berbeda dengan format sebelumnya yang mensyaratkan bahwa KD dari KI-1 dan KI-2 tidak harus dikembangkan dalam indikator karena keduanya dicapai melalui proses pembelajaran yang tidak langsung. Hal ini tentunya menyulitkan guru mata pelajaran untuk menyusun kisi-kisi penilaian. Alhasil, banyak ditemukan format penilaian yang sama pada setiap guru mata pelajaran untuk KD pada KI-1 dan KI-2, padahal setiap mata pelajaran memiliki karakteristik penilaian sikap yang berbeda-beda.
Melalui perubahan format RPP Kurikulum 2013 dalam Permendikbud No. 103 Tahun 2014 ini, diharapkan pengembangan indicator untuk KD pada KI-1 dan KI-2 menjadi lebih sahih sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan.
Dampak negatif :
   1.    Biaya, waktu dan tenaga
Adanya perbahan format RPP Kurikulum 2013 ini mengakibatkan guru mata pelajaran harus kembali menyusun ulang RPP. Dampaknya, perlu adanya lagi biaya untuk pencetakkan RPP, selain itu juga waktu dan tenaga. Mengingat para guru mata pelajaran harus melakukan MGMP yang bisa memakan waktu beberapa hari.
   2.    Efisiensi
Perubahan format RPP Kurikulum 2013, terutama pada aspek penilaian mengakibatkan penilaian RPP menjadi semakin tidak efisien. Penekanan pada penilaian yang autentik dan holistik sedikit menyulitkan guru. Bahkan setiap siswa memiliki rubrik penilaian tersendiri. Bayangkan jika sebuah sekolah yang memiliki 45 siswa pada satu rombongan belajar? Mungkinkah ini dapat dilakukan dengan baik atau hanya sekedar formalitas? Salah satu cara yang menurut hemat saya dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah diperlukannya seorang assisten ketika guru melakukan kegiatan pembelajaran. Assisten inilah yang melakukan penilaian terhadap siswa, sehingga guru tidak perlu menyibukkan diri dengan rubric-rubrik penilaian. Hasilnya juga mungkin lebih efisien dan efektif.
Namun apapun keputusan yang dibuat oleh Pemerintah, semuanya memiliki tujuan yang baik demi menghasilkan generasi muda bangsa yang tidak hanya memiliki kemampuan inteletual tetapi juga berkarakter. Oleh karena itu, sebagai seorang guru, marilah kita menanggapi ini sebagai tantangan untuk memajukan pendidikan di negeri ini…
Salam Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar