Sabtu, 16 Mei 2015

Memahami Konsep Hukum Permintaan dan Penawaran

hukum permintaan dan hukum penawaran
Bagi kita yang telah mempelajari Ilmu Ekonomi, ketika berbicara tentang hukum permintaan dan penawaran bukanlah hal yang baru. Bahkan mereka yang berasal dari kalangan awam juga dengan mudah menyebutkan bunyi dari hukum permintaan dan penawaran.
Artikel saya pada kesempatan kali ini mencoba untuk memperjelas tentang konsep hukum permintaan dan penawaran. Hal ini menurut saya perlu dijelaskan mengingat bahwa sebenarnya telah terjadi kesalahpahaman konsep dalam menyebutkan maupun menulis bunyi hukum permintaan dan penawaran.
Hampir setiap pelajar maupun kalangan-kalangan tertentu yang menyebutkan bunyi hukum permintaan dan penawaran dengan cara sebagai berikut :
Hukum permintaan : jika harga naik, jumlah permintaan menurun, sebaliknya jika harga menurun jumlah permintaan meningkat.
Hukum penawaran : jika harga naik, jumlah penawaran meningkat, dan jika harga menurun, jumlah penawaran menurun
Penyebutan bunyi hukum permintaan dan penawaran dengan cara seperti di atas merupakan sebuah kesalahan fatal atau kesalapahaman konsep yang perlu diluruskan.
Agar dapat memahami konsep ini dengan baik maka saya batasi dulu pembahasan awal pada hukum permintaan.
Ketika membahas tentang konsep permintaan secara lebih mendalam tentunya kita akan menemukan banyak faktor yang memengaruhi permintaan. Agar memudahkan dalam memahami konsep permintaan perlu dilakukan pemisahan-pemisahan terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan tersebut dengan mengisolasi satu faktor tunggal yang disebut ceteris paribus atau hal-hal lain dianggap tetap sama/tidak berubah (Case & Fair dalam Prinsip-Prinsip Ekonomi, 2006:14).
Dalam kaitannya dengan konsep hukum permintaan, maka faktor tunggal yang diperhatikkan adalah harga barang tersebut. Harga barang menjadi faktor tunggal dalam hukum permintaan karena orang umumnya tidak suka membeli sesuatu yang harganya berubah menjadi mahal. Tetapi sebaliknya, bila harga suatu barang atau jasa turun maka permintaan terhadap barang atau jasa tersebut cenderung akan meningkat, karena orang lebih suka membeli sesuatu dengan harga yang lebih murah.
Sehingga ketika berbicara tentang hukum permintaan artinya kita melihat bagaimana hubungan antara harga suatu barang dengan jumlah permintaan masyarakat dengan mengabaikan factor-faktor lain yang mempengaruhi perubahan permintaan.
Hal ini mengindikasikan bahwa hukum permintaan hanya berlaku dalam keadaan factor-faktor lain dianggap tetap/tidak berubah (ceteris paribus). Artinya bahwa apabila salah satu faktor yang mempengaruhi permintaan selain harga barang itu sendiri yakni : pendapatan dan kekayaan rumah tangga, harga dan barang jasa lain, selera dan preferensi serta ekspektasi (harapan) mengalami perubahan maka hukum permintaan tidak akan berlaku.
Kembali pada dasar awal pembahasan saya tentang cara menyebutkan atau menuliskan hukum permintaan yang tepat dan benar adalah sebagai berikut :
Bila harga suatu barang atau jasa naik maka jumlah barang atau jasa yang diminta akan turun. Dan bila harga suatu barang atau jasa turun maka jumlah barang dan jasa yang diminta akan naik; dengan syarat  ceteris paribus (faktor-faktor lain dianggap tidak berubah atau konstan atau tetap)
Atau
Bila harga suatu barang atau jasa naik maka jumlah barang atau jasa yang diminta akan turun. Dan bila harga suatu barang atau jasa turun maka jumlah barang dan jasa yang diminta akan naik, ceteris paribus

Hal ini juga berlaku untuk penyebutan dan penulisan hukum penawaran. Hukum penawaran hanya berlaku dalam keadaan ceteris paribus. Artinya perubahan terhadap faktor-faktor yang memengaruhi penawaran selain harga barang tersebut yakni biaya produksi, tingkat teknologi, jumlah produsen, jenis barang, dan kebutuhan akan uang akan menyebabkan tidak berlakunya hukum penawaran.
Sehingga cara penulisan hukum penawaran yang tepat adalah :
Bila harga naik maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan akan naik, dan bila harga turun maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan ikut turun, dengansyarat ceteris paribus (faktor-faktor lain dianggap tidak berubah/tetap/konstan)
Atau
Bila harga naik maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan akan naik, dan bila harga turun maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan ikut turun, ceteris paribus
Semoga melalui pembahasan ini, kita dapat lebih memahami secara seksama tentang hukum permintaan dan penawaran.
Semoga bermanfaat.
Sumber referensi :
·        BSE Ekonomi SMA Kelas X. Chumidatus Saddyah
·        Prinsip-Prinsip Ekonomi. Karel E. Case & Ray C Fair. Edisi VIII. 2006. Penerbit Erlangga

Format RPP Kurikulum 2013 Berdasarkan Permendikbud No. 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pendidikan Dasar dan Menengah

Salam Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan salah satu unsur penting dalam pembelajaran yang wajib disusun oleh setiap guru mata pelajaran. Dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 saat ini telah ada perubahan format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) melalui Permendikbud No. 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan perubahan terhadap format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang sebelumnya disusun berdasarkan Permendikbud No.81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013.
Perbedaan format RPP Permendikbud No. 103 Tahun 2014 dan Permendikbud No.81 A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum melalui gambar berikut ini : 
RPP Permendikbud No. 103 Tahun 2014

Adapun perbedaan antara format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berdasarkan Permendikbud No. 103 Tahun 2014 dan Permendikbud No.81A Tahun 2013 dapat dijelaskan melalui tabel sebagai berikut : 
RPP Permendikbud No. 103 Tahun 2014

RPP Permendikbud No. 103 Tahun 2014
Secara lebih jelas anda dapat melihat perbandingannya melalui gambar berikut:
RPP Kurikulum 2013

Menurut analisis saya, adanya perubahan format RPP untuk Kurikulum 2013 ini memiliki dampak positif maupun negatif.
Dampak positifnya :
1.    Adanya  keleluasan bagi guru mata pelajaran dalam hal penggunaan strategi dan teknik pembelajaran pada kegiatan pembelajaran, yang sebelumnya terpaku pada 5 langkah pendekatan saintifik (Mengamati, Menanya, Mengumpulkan informasi/mencoba, Mengasosiasi dan Mengkomunikasikan)
2.    Pengembangan indikator KD pada KI-1 dan KI-2. Hal ini berbeda dengan format sebelumnya yang mensyaratkan bahwa KD dari KI-1 dan KI-2 tidak harus dikembangkan dalam indikator karena keduanya dicapai melalui proses pembelajaran yang tidak langsung. Hal ini tentunya menyulitkan guru mata pelajaran untuk menyusun kisi-kisi penilaian. Alhasil, banyak ditemukan format penilaian yang sama pada setiap guru mata pelajaran untuk KD pada KI-1 dan KI-2, padahal setiap mata pelajaran memiliki karakteristik penilaian sikap yang berbeda-beda.
Melalui perubahan format RPP Kurikulum 2013 dalam Permendikbud No. 103 Tahun 2014 ini, diharapkan pengembangan indicator untuk KD pada KI-1 dan KI-2 menjadi lebih sahih sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan.
Dampak negatif :
   1.    Biaya, waktu dan tenaga
Adanya perbahan format RPP Kurikulum 2013 ini mengakibatkan guru mata pelajaran harus kembali menyusun ulang RPP. Dampaknya, perlu adanya lagi biaya untuk pencetakkan RPP, selain itu juga waktu dan tenaga. Mengingat para guru mata pelajaran harus melakukan MGMP yang bisa memakan waktu beberapa hari.
   2.    Efisiensi
Perubahan format RPP Kurikulum 2013, terutama pada aspek penilaian mengakibatkan penilaian RPP menjadi semakin tidak efisien. Penekanan pada penilaian yang autentik dan holistik sedikit menyulitkan guru. Bahkan setiap siswa memiliki rubrik penilaian tersendiri. Bayangkan jika sebuah sekolah yang memiliki 45 siswa pada satu rombongan belajar? Mungkinkah ini dapat dilakukan dengan baik atau hanya sekedar formalitas? Salah satu cara yang menurut hemat saya dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah diperlukannya seorang assisten ketika guru melakukan kegiatan pembelajaran. Assisten inilah yang melakukan penilaian terhadap siswa, sehingga guru tidak perlu menyibukkan diri dengan rubric-rubrik penilaian. Hasilnya juga mungkin lebih efisien dan efektif.
Namun apapun keputusan yang dibuat oleh Pemerintah, semuanya memiliki tujuan yang baik demi menghasilkan generasi muda bangsa yang tidak hanya memiliki kemampuan inteletual tetapi juga berkarakter. Oleh karena itu, sebagai seorang guru, marilah kita menanggapi ini sebagai tantangan untuk memajukan pendidikan di negeri ini…
Salam Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia.